Sengketa KSU-PKS Tani Mandiri Memanas, KI Sumsel Sidangkan Transparansi Aset Plasma

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MUSI RAWAS – Sengketa keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana dan aset kebun plasma oleh KSU-PKS Tani Mandiri, Desa Pelawe, Kabupaten Musi Rawas, semakin memanas. Perkara ini kini resmi bergulir di sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan surat nomor 149/II/KI.Prov.Sumsel-RLS/2026, sengketa antara pemohon Dadang Saputra dan pihak KSU-PKS Tani Mandiri (Perkara Nomor: 004/I/KI.Prov.Sumsel-PS/2026) memasuki tahap pemeriksaan lanjutan yang digelar Rabu (4/3/2026).
Dalam persidangan, majelis komisioner menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen dari kedua pihak sebagai dasar penilaian dalam perkara transparansi ini.
Perdebatan sengit pun tak terhindarkan. Pihak koperasi bersikeras menolak membuka data dengan alasan bukan badan publik karena tidak menerima dana dari APBD maupun APBN.
Namun, Dadang Saputra membantah keras argumen tersebut. Ia menyoroti bahwa koperasi tersebut dipimpin oleh Rizal, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Partai NasDem periode 2012–2024.
Menurutnya, keterlibatan pejabat publik dalam struktur koperasi seharusnya menjadi dasar kuat untuk menjunjung transparansi kepada masyarakat.
Dalam gugatannya, Dadang meminta keterbukaan sejumlah dokumen penting, antara lain:
* . Rekening koran dan SPJ realisasi kas 2021–2025
* . Dokumen produksi bulanan (SPB/SPA)
* . Berita acara serah terima lahan plasma
Salinan SHGU
* . Dokumen MoU kemitraan serta AD/ART koperasi
Sebagai ahli waris dari pemilik lahan plasma, Abdullah HK,
Dadang menegaskan langkah ini merupakan upaya memperjuangkan hak keluarga.
“Lahan itu milik orang tua kami. Sudah seharusnya hasilnya dipertanggung jawabkan secara terbuka, ” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan koperasi, Edy Irawan, tetap menolak memberikan data dengan alasan pemohon tidak memiliki legal standing sebagai anggota plasma.
Majelis Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan memutuskan perkara ini dilanjutkan ke tahap mediasi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Sumatera Selatan, sebagai ujian transparansi dalam pengelolaan kebun plasma yang selama ini dikeluhkan masyarakat
(Jun).
- person
- visibility 96
- forum 0



