Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Status Tersangka atas Dugaan Ijazah Palsu: Ketika Penegakan Hukum Melompat Tanpa Bukti Pokok

Status Tersangka atas Dugaan Ijazah Palsu: Ketika Penegakan Hukum Melompat Tanpa Bukti Pokok

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,M.M. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

MAJALENGKA,tvkito.com,Minggu 09/11/2025,- Perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret sejumlah tokoh publik, termasuk Roy Suryo, kini menimbulkan pertanyaan serius tentang arah dan logika penegakan hukum di negeri ini.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah seseorang bisa disebut memfitnah bila kebenaran dari hal yang ia pertanyakan sendiri belum pernah dibuktikan secara terbuka oleh pihak berwenang?

Logika hukum yang sehat tentu mengatakan tidak. Namun yang terjadi justru sebaliknya: aparat penegak hukum tampak melangkah lebih cepat daripada bukti yang seharusnya menjadi dasar langkah itu sendiri.

A. Bukti Pokok yang Belum Dihadirkan

Dalam kasus ini, inti persoalan adalah tuduhan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo diduga palsu. Maka unsur utama yang harus diuji terlebih dahulu ialah: apakah ijazah itu benar-benar asli?

Di sinilah akar persoalan muncul. Hingga kini, publik belum pernah diperlihatkan dokumen asli yang diverifikasi secara resmi dan terbuka — baik oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya, maupun lembaga pendidikan terkait.

Padahal menurut Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam konteks ini, bukti utama adalah ijazah itu sendiri. Jika bukti pokoknya belum terverifikasi secara ilmiah, bagaimana mungkin penyidik dapat menyimpulkan adanya “fitnah”?

Proses hukum semestinya berjalan dari bukti menuju kesimpulan, bukan dari kesimpulan menuju bukti.

 

B. Keadilan Tidak Boleh Kehilangan Arah

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum bisa tergelincir menjadi alat pembenaran, bukan pencarian kebenaran.

Ketika aparat penegak hukum (APH) menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum menuntaskan pembuktian faktual, maka proses hukum kehilangan pijakan moral dan logikanya.

Asas due process of law — proses hukum yang adil — seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap penyidikan. Tanpa itu, penegakan hukum berubah menjadi tindakan administratif yang dingin, bukan proses keadilan yang substantif.

Apalagi, penegakan hukum tidak boleh dijadikan sarana pembungkaman terhadap hak berekspresi dan kritik publik yang dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

C. Risiko Kriminalisasi terhadap Kontrol Publik

Menguji keaslian dokumen publik, apalagi milik pejabat negara, seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial dan kebebasan akademik — bukan tindakan kriminal.

Jika kritik, kajian, atau analisis ilmiah terhadap dokumen publik langsung dijerat pasal pencemaran nama baik, maka demokrasi kita sedang bergerak ke arah yang berbahaya.

Kebebasan berekspresi bukan sekadar hak individu, melainkan mekanisme sosial untuk menjaga agar kekuasaan tidak lepas kendali.

Ketika orang yang mempertanyakan kebenaran justru dipidanakan, maka publik kehilangan ruang untuk mengoreksi kekuasaan secara sehat.

 

D. Menegakkan Kebenaran, Bukan Sekadar Prosedur

Keadilan sejati tidak diukur dari berapa banyak pasal yang bisa digunakan, tetapi seberapa jujur hukum digunakan untuk mencari kebenaran.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi penegak hukum untuk kembali pada asas proporsionalitas: jangan buru-buru menetapkan tersangka sebelum bukti pokok dihadirkan secara sah dan terbuka.

Pemeriksaan laboratorium, klarifikasi resmi dari sekolah dan universitas terkait, serta transparansi dokumen adalah langkah fundamental yang tidak boleh diabaikan.

Tanpa itu, penegakan hukum hanya akan tampak formal — tapi kehilangan ruh keadilannya.

 

E. Penutup: Demokrasi Menuntut Keberanian Moral

Dalam masyarakat demokratis, keberanian moral justru lahir dari transparansi, bukan dari kekuasaan.

Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses hukum itu sendiri.

Karena pada akhirnya, hukum yang baik bukan yang paling keras menghukum, tetapi yang paling jujur menegakkan kebenaran.

Sumber: ASH  Editor: Tim Redaksi  Majalengka, Jawa Barat

  • person
  • visibility 42
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • PM Malaysia Ucapkan Selamat Kepada Prabowo Menang Pilpres 2024, Ini Harapannya

    PM Malaysia Ucapkan Selamat Kepada Prabowo Menang Pilpres 2024, Ini Harapannya

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Musirawas.com – Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim menyampaikan ucapan selamat kepada Prabowo Subianto yang menang dan terpilih pada Pilpres 2024, usai ditetapkan KPU kemarin malam. Bahkan Anwar Ibrahim mengklaim sebagai pemimpin negara yang pertama kali ucapkan selamat kepada Prabowo Subianto, dan keyakinannya akan kemampuan beliau memimpin Indonesia. Dia menganggap ucapan selamat itu penting sebagai […]

  • Rapat Paripurna DPRD Musirawas PAW Anggota Fraksi PKS Resmi Dilantik

    Rapat Paripurna DPRD Musirawas PAW Anggota Fraksi PKS Resmi Dilantik

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 40
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Iwan Susanto, S.Pdi dilantik menjadi anggota DPRD Mura 2019-2024 Pengganti Antar Waktu (PAW). Iwan Susanto dilantik dalam Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Mura Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 , Rabu (21/2/2024). Rapat paripurna ini […]

  • Polsek Muara Beliti Gelar Program MANG BELITI Jumat Berkah, Bantu Lansia Hidup Sebatang Kara

    Polsek Muara Beliti Gelar Program MANG BELITI Jumat Berkah, Bantu Lansia Hidup Sebatang Kara

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS — Jajaran Polsek Muara Beliti kembali menunjukkan kepedulian sosial kepada masyarakat melalui program MANG BELITI (Mengayomi, Bersinergi, Peduli, Berempati) dalam kegiatan Jumat Berkah Berbagi, Jumat (20/02/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB tersebut menyasar warga yang sangat membutuhkan dengan kondisi memprihatinkan, yakni seorang lansia bernama Nek Anom yang hidup sebatang kara di […]

  • Wakapolres Lubuk Linggau Pimpin Pemeriksaan Senpi dan Kendaraan Dinas

    Wakapolres Lubuk Linggau Pimpin Pemeriksaan Senpi dan Kendaraan Dinas

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 214
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Wakapolres Lubuk Linggau, Kompol M. Syamsul Zachri, memimpin langsung kegiatan pemeriksaan senjata api (senpi) serta kendaraan dinas (ranmor) milik Polres Lubuk Linggau, Senin (9/3/2026), di lingkungan Mapolres Lubuk Linggau. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian terhadap sarana dan prasarana operasional kepolisian guna memastikan seluruh perlengkapan dinas berada dalam kondisi […]

  • Polantas Menyapa Sahabat Radio Papeja, Sat Lantas Polres Lubuk Linggau Edukasi Masyarakat Jelang Mudik Lebaran

    Polantas Menyapa Sahabat Radio Papeja, Sat Lantas Polres Lubuk Linggau Edukasi Masyarakat Jelang Mudik Lebaran

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 244
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026 sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lubuk Linggau melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa Sahabat Radio Papeja”, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu langkah Sat Lantas Polres Lubuk Linggau dalam memberikan edukasi serta imbauan kepada masyarakat […]

  • Politik Uang Pada Pilkada Makin Parah

    Politik Uang Pada Pilkada Makin Parah

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Musirawas.com – Sudah merata terjadi diseluruh Kabupaten di Indonesia, politik uang pada Pilkada. Hampir rata semua rakyat satu Kabupaten di data dan kena uang. Yang akhirnya jadi kebiasaan baru bagi mereka. “Ya beginilah pemilu yg benar. Kandidat ngasih uang ke kita baru kita pilih,” demikian tulisan Jansen Sitindaon, Wakil Sekjen Partai Demokrat, pada akun twitternya […]

expand_less