LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AM (41) dan LS (41), warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Keduanya ditangkap saat berada di dalam sebuah mobil Suzuki Ertiga warna putih di Jalan Kenanga 2 Lintas, Kelurahan Batu Urip Permai, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 21.20 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden Aguma bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengintaian di lokasi, petugas mencurigai sebuah mobil Suzuki Ertiga putih yang terparkir di depan ruko. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta dua orang yang berada di dalamnya.
Hasil penggeledahan menemukan satu bungkus plastik klip bening yang disembunyikan di dalam topi warna hitam bertuliskan angka 99. Di dalam plastik tersebut terdapat enam butir pil yang diduga ekstasi.
Rinciannya, empat butir berbentuk tulang berlogo Heineken warna merah muda (pink) dan dua butir berbentuk persegi panjang warna pink-hijau berlogo LV. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 2,62 gram.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih yang digunakan oleh para tersangka.
Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka tidak dapat mengelak atas kepemilikan barang haram tersebut.
Selanjutnya, AM dan LS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Polres Lubuk Linggau menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
(Jun).













