Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum » AY GURU OLAHRAGA SMKN 1 LUBUK LINGGAU KASUS PENCABULAN MENGAKU KHILAF, ANCAMAN PALING LAMA 15 TAHUN PENJARA

AY GURU OLAHRAGA SMKN 1 LUBUK LINGGAU KASUS PENCABULAN MENGAKU KHILAF, ANCAMAN PALING LAMA 15 TAHUN PENJARA

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lubuklinggau,tvkito.com,- AY (37) oknum guru SMKN 1 Lubuk Linggau yang diamankan unit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau karena kasus pencabulan dan percobaan pencabulan, mengaku melakukan aksinya ke beberapa korban karena khilaf.

 

Hal ini diungkapkan tersangka, saat dihadirkan dalam press release  yang dilakukan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau di Mapolres Lubuk Linggau, Rabu 4 Juni 2025.

 

Disinggung apakah karena tidak dilayani istri hingga nekat melakukan aksi pencabulan dan percobaan pencabulan ke anak muridnya, AY tidak menjawab.

 

“Saya khilaf,” tegasnya saat di wawancara awak media  saat PRESS RELEASE .

 

AY juga mengaku tak ada penyebab apapun, sehingga bisa melakukan aksinya tersebut.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dalam press release menjelaskan aksi Cabul dan percobaan cabul dilaporkan korban, Senin 27 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 wib di SMKN 1 Lubuk Linggau.

 

Barang Bukti (BB) yang bisa diamankan, baju, celana, celana dalam dan bra milik korban.

“Sejauh kita melakukan pendalaman korban sebanyak 8 orang. 1 korban cabul atas nama APM (17) dan 7 korban percobaan cabul.

Modus yang digunakan tersangka yang sebagai guru memanfaat posisi ini untuk memanggil korban ke ruang guru, kemudian dengan alasan yang tidak mencurigakan,” ungkap Kasat.

 

Kasat mengungkapkan, tersangka melakukan asusila, disertai dengan sentuhan fisik yang melanggar batas asusila. Tersangka juga diduga mengancam menurunkan nilai korban jika tidak menuruti keinginananya.

 

Sementara untuk motifnya, karena adanya dorongan hasrat seksual  terhadap korban lalu menyalahgunaan wewenang dan kedepatan sebagai tenaga pendidik,” tegas Kasat.

Tersangka pun jelasnya, dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 sebagai perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, tentang pencabulan dan percobaan pencabulan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(Jun).

  • person
  • visibility 21
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Kesiapsiagaan, Batalyon B Pelopor Brimob Gelar Apel Siaga Akhir Pekan

    Tingkatkan Kesiapsiagaan, Batalyon B Pelopor Brimob Gelar Apel Siaga Akhir Pekan

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 12
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com, 20/09/2025, — Dalam upaya memperkuat kesiapan menghadapi berbagai potensi situasi darurat, Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor menggelar apel siaga pada akhir pekan ini.   Kegiatan berlangsung di Mako Batalyon B Pelopor sebagai bagian dari langkah proaktif dalam menjamin respons cepat terhadap bencana, kecelakaan, maupun gangguan keamanan skala besar di wilayah Sumsel. […]

  • Batalyon B Pelopor Gencarkan Aksi Sosial Lewat Program “Kamis Sedekah”

    Batalyon B Pelopor Gencarkan Aksi Sosial Lewat Program “Kamis Sedekah”

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 11
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com,Kamis 04/09/2025,— Mengusung semangat kepedulian dan solidaritas, Satbrimob Polda Sumsel  Batalyon B Pelopor terus menorehkan aksi nyata melalui program unggulan bertajuk “Kamis Sedekah” .   Kegiatan ini menjadi wujud nyata pengabdian anggota Brimob yang tidak hanya fokus pada aspek keamanan, tetapi juga hadir untuk menjawab kebutuhan sosial di tengah masyarakat. Diprakarsai oleh Komandan Batalyon B […]

  • Meninjau Akar Masalah Korupsi di PLN dan Solusi Mengatasinya

    Meninjau Akar Masalah Korupsi di PLN dan Solusi Mengatasinya

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Lubuklinggau,tvkito.com,Sabtu 15/03/2025,- PERMASALAHAN korupsi yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bukan merupakan fenomena baru di Indonesia. Dugaan Kasus korupsi PLN tahun 2008 yang melibatkan proyek PLTU di Kalimantan Barat senilai Rp1,2 triliun merupakan salah satu contoh nyata bagaimana praktik korupsi terjadi dalam proyek infrastruktur kelistrikan di Indonesia Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) […]

  • Kecamatan TPK Gelar Musrenbang, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan

    Kecamatan TPK Gelar Musrenbang, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 sebagai wadah menampung aspirasi, usulan, serta kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini mengusung tema “Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi dan Penanggulangan Kemiskinan yang Didukung Peningkatan Kualitas Infrastruktur” dan berlangsung lancar pada Selasa, 3 Februari 2026, di Gedung Serbaguna Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, […]

  • Baharuddin Harahap: KOMAS dan IKPM Gontor Aceh Salurkan Bantuan Logistik hingga Starlink untuk Korban Banjir Aceh Adalah Kewajiban dan Kepedulian

    Baharuddin Harahap: KOMAS dan IKPM Gontor Aceh Salurkan Bantuan Logistik hingga Starlink untuk Korban Banjir Aceh Adalah Kewajiban dan Kepedulian

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 20
    • 0Komentar

    ACEH,tvkito.com, – Komunitas Masyarakat Santri  (KOMAS) berkolaborasi dengan Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Gontor Cabang Aceh bergerak menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak banjir dan tanah longsor di wilayah provinsi Aceh. Aksi ini difokuskan pada pemulihan kebutuhan dasar dan penyediaan sarana komunikasi di titik-titik yang sulit terjangkau. Baharuddin Harahap mengomentari gerakan KOMAS dan IKPM Gontor […]

  • Kebakaran Melanda Rumah Warga di RT 08, Kelurahan Mesat Jaya

    Kebakaran Melanda Rumah Warga di RT 08, Kelurahan Mesat Jaya

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 16
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com,Sabtu 30/08/2025,  –  Sebuah kebakaran melanda rumah warga di kawasan padat penduduk, tepatnya di RT 08, Kelurahan Mesat Jaya, Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.   Kebakaran tersebut terjadi pada pukul 13:00 WIB hingga 14:00 WIB, menyebabkan kerugian material yang cukup besar dan menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat setempat.   Dalam wawancara […]

expand_less