Dugaan penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai bukan lagi sekadar isu teknis kehutanan.
Persoalan ini telah berkembang menjadi ujian serius terhadap wibawa negara, integritas penegakan hukum lingkungan, serta keberanian para pemimpin daerah dalam menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan ekosistem.
Dalam situasi seperti ini, sikap diam tidak dapat dimaknai sebagai netralitas. Diam justru berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk kelalaian politik dan lemahnya sensitivitas terhadap ancaman kerusakan lingkungan.
Meskipun secara administratif pengelolaan taman nasional berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Jawa Barat tidak dapat berlindung di balik alasan pembagian kewenangan untuk menghindari tanggung jawab moral maupun koordinatif.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, gubernur merupakan representasi pemerintah pusat di daerah yang memiliki posisi strategis dalam menjaga stabilitas hukum, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan lingkungan hidup di wilayahnya.
Ketika muncul dugaan aktivitas ilegal berskala luas di kawasan konservasi, pemerintah provinsi seharusnya hadir sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar penonton administratif.
Jika tidak, publik berhak mempertanyakan komitmen kepemimpinan daerah terhadap upaya penyelamatan sumber daya alam.
Kasus di kawasan TNGC memperlihatkan indikasi adanya pola aktivitas yang terorganisir dan berlangsung berulang. Dalam perspektif tata kelola lingkungan modern, kondisi demikian tidak dapat dianggap remeh.
Kawasan konservasi memiliki status perlindungan tertinggi. Apabila benar terjadi dugaan eksploitasi tanpa legalitas yang sah di dalamnya, maka hal tersebut menjadi sinyal adanya kelemahan sistem pengawasan yang harus segera dibenahi secara menyeluruh.
Karena itu, Gubernur Jawa Barat perlu mengambil langkah tegas dan terbuka dengan:
Meminta secara resmi laporan lengkap dari KLHK terkait perkembangan penanganan kasus. Menginisiasi koordinasi Forkopimda guna memastikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum.
Mendorong audit pengawasan kawasan, khususnya wilayah penyangga yang berada dalam yurisdiksi pemerintah provinsi.
Memastikan tidak ada tekanan politik maupun kepentingan ekonomi yang menghambat proses hukum.
Menyampaikan secara terbuka kepada publik bahwa pemerintah provinsi mendukung penuh pemberantasan kejahatan lingkungan.
Langkah tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah pusat, melainkan menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak abai terhadap dugaan kejahatan ekologis yang terjadi di wilayahnya sendiri.
Jika gubernur tidak menunjukkan kepemimpinan dalam persoalan ini, maka akan muncul kesan bahwa pemerintah daerah kehilangan sensitivitas terhadap perlindungan kawasan konservasi.
Di era keterbukaan informasi publik, sikap pasif mudah dipersepsikan sebagai kelemahan politik maupun administratif.
Lebih jauh, dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal—apabila terbukti benar—tidak lagi sekadar persoalan teknis pengawasan, melainkan menyangkut akuntabilitas institusi negara.
Negara tidak boleh terlihat kalah oleh praktik-praktik yang merusak ekosistem. Kawasan taman nasional merupakan simbol kedaulatan lingkungan hidup. Ketika simbol tersebut terganggu, maka kredibilitas tata kelola pemerintahan ikut dipertaruhkan.
Gubernur Jawa Barat memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa persoalan ini tidak berhenti sebagai wacana publik semata.
Dukungan nyata terhadap penegakan hukum akan memperkuat posisi pemerintah daerah sebagai mitra aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kepemimpinan sejati diuji bukan ketika keadaan berjalan normal, melainkan ketika muncul dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merusak ekosistem dan mengikis kepercayaan publik.
Karena itu, Gubernur Jawa Barat harus secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap penindakan tegas, mendorong evaluasi pengawasan, serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik ilegal di kawasan konservasi.
Negara tidak boleh ragu. Hukum tidak boleh setengah hati. Dan kepemimpinan tidak boleh pasif.
Kasus TNGC adalah ujian bagi seluruh pemangku kepentingan—termasuk pemerintah provinsi. Kini saatnya menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata.
[TimRed]













