Sat Res Narkoba Ungkap Kasus Ganja di Operasi Pekat Musi 2026, Empat Tersangka Diamankan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LUBUK LINGGAU – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.
Empat orang tersangka diamankan dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu malam, 15 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu target operasi (TO) pekat yang diduga terlibat peredaran narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan di sebuah rumah di Jalan Kartomas, Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.A (30), A.P (34), N.A (48), dan A.S (36). Saat penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkusan kertas berisi tanaman kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 35 gram.
Selain itu turut diamankan barang bukti lain berupa lintingan ganja, potongan pipet plastik, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diakui milik M.A. Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengambil paket narkotika.
Kapolres melalui Kasat Narkoba, Muhammad Romi, menegaskan komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini keempat tersangka ditahan di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas, serta berkoordinasi dengan JPU dan laboratorium forensik. Para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun).
- person
- visibility 62
- forum 0



