Tersandung Narkoba dan Pelanggaran Disiplin, Bripka Eda Dipecat dari Kepolisian

LUBUKLINGGAU, tvkito.com ,20/05/2025, – Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) terhadap seorang anggotanya yakni Bripka EDA
Upacara berlangsung di halaman belakang Mapolres Lubuk Linggau, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, Senin (19/O5/2025) .
Upacara tersebut diikuti oleh para pejabat utama, personel Polres, serta perwakilan dari unit-unit kerja.
Suasana haru menyelimuti jalannya prosesi, sebagai cerminan bahwa setiap keputusan tegas selalu dilandasi rasa tanggung jawab dan harapan untuk perubahan yang lebih baik.
Langkah Polres Lubuklinggau ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena menunjukkan komitmen dalam membersihkan institusi dari oknum yang melanggar sumpah dan janji sebagai anggota Polri
Kapolres Lubuk Linggau , AKBP Adithia Bagus Arjunadi kepada awak media mengatakan, Bripka ED diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran berat terhadap disiplin anggota Polri.
ED dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) huruf b, yang mengatur tentang alasan dan dasar hukum pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain itu, ia juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Meski sebelumnya telah dilakukan berbagai upaya pembinaan secara internal, yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan sikap yang signifikan.
” Upacara PTDH ini bukanlah hal yang membanggakan, melainkan bentuk tanggung jawab pimpinan terhadap institusi dan masyarakat “, tegasnya.
Ia juga berharap, momen ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga kehormatan dan integritas sebagai abdi negara.
“Kita semua tentu tidak ingin hal ini terjadi. Namun, institusi harus tetap tegak dalam menegakkan aturan.
Ini menjadi peringatan dan introspeksi bagi kita semua agar tidak menyia-nyiakan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.(Tim).