Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.

UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAJALENGKA,tvkito.com,- UU Pers No. 40 Tahun 1999 disebut Lex Specialis karena UU ini secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik,

bukan sekadar komunikasi atau penyiaran secara umum. Ia memberikan perlindungan khusus terhadap kerja jurnalistik, wartawan, dan kebebasan berpendapat.

Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang berarti:

“Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.”

Artinya, jika ada dua aturan hukum yang mengatur hal sama, tetapi salah satunya lebih spesifik (khusus), maka yang spesifik itu yang berlaku.

“Wartawan tidak bisa Dipidanakan selama berita yang dituangkan dalam media merupakan karya jurnalistik yang sesuai aturan UU Pers dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. selaku Ketua Dewan DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Aceng Syamsul Hadie menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana atau perdata, jika ada perkara yang melibatkan kegiatan jurnalistik, maka UU Pers-lah yang digunakan terlebih dahulu, bukan KUHP atau UU lain yang bersifat umum.

Aceng memberikan contoh: Jika seseorang menulis berita yang dianggap mencemarkan nama baik, maka penyelesaiannya menggunakan mekanisme UU Pers, didalam UU Pers terdapat pasal-pasal untuk menyikapi orang yang merasa keberatan atas pemberitaan yang dianggap berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah, dan yang lainnya, maka dalam hal seperti itu, sudah ada dalam UU Pers seperti pasal 4, 5, 7, 11 untuk penyelesaiannya, seperti; Hak Jawab, Hak tolak, hak koreksi (pelurusan berita), kode etik jurnalitik dan apabila perusahaan pers (media) tidak melayani hak jawab dan koreksi, maka perusahaan itu didenda maksimal 500 juta rupiah sebagaimana tertuang dalam UU Pers Pasal 18 ayat 2.

“Itulah mekanisme dalam penyelesaian kasus pemberitaan di media, BUKAN langsung menggunakan Pasal 310, 311, 315 KUHP (pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan). Oleh sebab itu mengapa UU Pers disebut lex specialis terhadap KUHP”, tambah Aceng Syamsul Hadie yang juga selaku Ketua Dewan Pakar DPP JMI (Jurnalis Media Indonesia).

Aceng juga memberikan gambaran bahwa sebuah undang-undang dapat disebut lex specialis jika memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Mengatur bidang khusus UU tersebut fokus pada satu sektor tertentu, bukan umum. Contoh: UU Pers (media), UU Lingkungan Hidup, UU Ketenagakerjaan.

2. Ada tumpang tindih dengan UU umum Topik yang diatur juga tercantum di UU umum, tetapi dengan pengaturan lebih spesifik.

3. Mengandung aturan yang lebih rinci Menjelaskan prosedur, sanksi, hak, dan kewajiban secara lebih mendalam dibanding UU umum.

4. Diberikan prioritas penerapan Dalam konflik hukum, UU ini diprioritaskan untuk diterapkan pada kasus yang sesuai bidangnya.

5. Diakui oleh praktik hukum dan putusan pengadilan Sering disebut dan diterapkan oleh hakim, praktisi, atau lembaga hukum sebagai lex specialis.

“Kami selaku bagian dari insan pers nasional berharap kepada semua pihak khususnya APH (Aparat Penegak Hukum) agar lebih profesional dan proporsional dalam menangani kasus-kasus yang keterkaitan dengan wartawan”, pungkas Aceng Syamsul Hadie yang juga sebagai Pemred Media Jejak Investigasi dan sekaligus sebagai Ketua PLOWM (Paguyuban Lintas Organisasi Wartawan Majalengka), yang tergabung didalamnya; ASWIN, IWOI, AWI, FPII, PPWI, JMI, PJI dan GAWARIS.[JUN]

Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi.

  • person
  • visibility 15
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Laksanakan “Jumat Berkah”, Wujud Kepedulian bagi Sesama.

    Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Laksanakan “Jumat Berkah”, Wujud Kepedulian bagi Sesama.

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 11
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com,  – Pada Jumat (07/11/2025), Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor kembali mengadakan kegiatan sosial rutin bertajuk “Jumat Berkah.” Aksi berbagi ini menjadi cerminan dari semangat pengabdian dan implementasi motto “Setia, Berani, Ikhlas” dalam pelayanan kepada masyarakat.   Kegiatan sosial tersebut menyasar masyarakat yang membutuhkan, seperti pekerja harian, pedagang kecil, lansia, serta warga […]

  • Iran–Amerika di Ambang Konfrontasi: Diplomasi yang Membeku dan Dunia yang Terlalu Rawan untuk Salah Hitung  Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.  Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

    Iran–Amerika di Ambang Konfrontasi: Diplomasi yang Membeku dan Dunia yang Terlalu Rawan untuk Salah Hitung Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta — Kebuntuan negosiasi antara Iran dan Amerika Serikat dinilai bukan sekadar episode rutin rivalitas panjang dua negara, melainkan sinyal memasuki fase ketegangan baru yang lebih berbahaya. Saat diplomasi membeku, ruang yang tersisa kerap diisi oleh kalkulasi militer. Sejak Washington keluar dari kesepakatan nuklir era Barack Obama dan kembali menerapkan kebijakan tekanan maksimum di bawah […]

  • PKB Bantah Isu Bakal Dapat Kursi Menteri dari Kabinet Prabowo-Gibran

    PKB Bantah Isu Bakal Dapat Kursi Menteri dari Kabinet Prabowo-Gibran

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 12
    • 0Komentar

    JAKARTA, musirawas.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membantah isu bakal mendapat jatah kursi menteri bila paslon Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024. “Siapa yang bikin isu itu. Tanya yang bikin isu, Nggak ada itu,” kata Abdul Halim, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), usai rapat dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa. Sebelumnya, […]

  • Brimob Peduli, Batalyon B Pelopor Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial di Lubuklinggau.

    Brimob Peduli, Batalyon B Pelopor Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial di Lubuklinggau.

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 12
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com, Jumat  26/09/2025, — Wujud nyata kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor.  Melalui kegiatan sosial bertajuk ”  Brimob Peduli “, puluhan personel Brimob bersama Bhayangkari terjun langsung membagikan paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di  Mako Batalyon B Pelopor, Jumat (26/09/2025)   Dipimpin langsung oleh ” Komandan […]

  • Polres Musi Rawas Amankan 40 Motor Diduga Balap Liar Saat Ramadhan

    Polres Musi Rawas Amankan 40 Motor Diduga Balap Liar Saat Ramadhan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 22
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas mengamankan sebanyak 40 unit kendaraan roda dua yang diduga terlibat aksi balap liar dalam razia yang digelar selama tiga hari pada bulan suci Ramadhan 1447 H. Razia dilakukan seusai shalat Subuh melalui patroli, penertiban, dan pemberian imbauan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah […]

  • Puluhan Pejabat Pemprov Bengkulu Nonjob !

    Puluhan Pejabat Pemprov Bengkulu Nonjob !

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BENGKULU,tvkito.com, Jumat 13/06/2025, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membebastugaskan atau non job massal puluhan Kepala Dinas menyusul turunnya Peraturan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).   Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Anthony, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (12/06/2025).   “Kita sudah mendapatkan Peraturan Teknis dari BKN,” ujar Herwan.   Namun begitu, […]

expand_less