Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan
- Nasional News Opini & Humaniora
- calendar_month Jumat, 16 Jan 2026

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAJALENGKA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan kegelisahan di kalangan insan pers nasional.
Hal ini dipicu oleh beragam penafsiran terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik dan kebebasan pers, khususnya pasal-pasal yang mengatur penyebaran berita bohong atau menyesatkan.
Beberapa pasal dalam KUHP baru, antara lain Pasal 218, 219, 220, 240, serta Pasal 263 dan 264, disebut-sebut berpotensi digunakan untuk menjerat jurnalis apabila karya jurnalistiknya dianggap tidak akurat. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi terhadap wartawan dan pembungkaman kebebasan pers.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan International), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM, menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut seharusnya tidak berlebihan apabila insan pers tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Walaupun KUHP baru diberlakukan, wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik, seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. Karya jurnalistik juga tidak bisa dipidanakan karena UU Pers merupakan undang-undang yang bersifat lex specialis,” tegas Aceng.
Menurutnya, UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik, sehingga memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Hal ini sejalan dengan Pasal 55 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menegaskan kedudukan undang-undang yang bersifat khusus.
“Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang berarti hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Jika ada dua aturan yang mengatur hal yang sama, maka aturan yang lebih khususlah yang berlaku,” jelasnya.
Dengan demikian, Aceng menegaskan bahwa selama wartawan bekerja sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik jurnalistik, maka tidak dapat dipidanakan baik melalui KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia juga mencontohkan, apabila suatu pemberitaan dianggap mencemarkan nama baik atau tidak akurat, maka mekanisme penyelesaiannya harus merujuk pada UU Pers, bukan langsung menggunakan pasal-pasal pidana.
“Di dalam UU Pers sudah ada mekanisme penyelesaian, seperti hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11. Bahkan, jika perusahaan pers tidak melayani hak jawab atau koreksi, dapat dikenakan denda maksimal Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers,” ungkapnya.
Aceng menegaskan, seluruh sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers terlebih dahulu.
“Itulah makna lex specialis. Penyelesaian perkara jurnalistik tidak boleh langsung menggunakan KUHP atau UU ITE yang bersifat umum,” pungkasnya.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi
Penulis: Jun
- person
- visibility 70
- forum 0



