Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan

Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAJALENGKA  – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan kegelisahan di kalangan insan pers nasional.

Hal ini dipicu oleh beragam penafsiran terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik dan kebebasan pers, khususnya pasal-pasal yang mengatur penyebaran berita bohong atau menyesatkan.

Beberapa pasal dalam KUHP baru, antara lain Pasal 218, 219, 220, 240, serta Pasal 263 dan 264, disebut-sebut berpotensi digunakan untuk menjerat jurnalis apabila karya jurnalistiknya dianggap tidak akurat.  Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi terhadap wartawan dan pembungkaman kebebasan pers.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan International), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM, menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut seharusnya tidak berlebihan apabila insan pers tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Walaupun KUHP baru diberlakukan, wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik, seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. Karya jurnalistik juga tidak bisa dipidanakan karena UU Pers merupakan undang-undang yang bersifat lex specialis,” tegas Aceng.

Menurutnya, UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik, sehingga memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Hal ini sejalan dengan Pasal 55 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menegaskan kedudukan undang-undang yang bersifat khusus.

“Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang berarti hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Jika ada dua aturan yang mengatur hal yang sama, maka aturan yang lebih khususlah yang berlaku,” jelasnya.

Dengan demikian, Aceng menegaskan bahwa selama wartawan bekerja sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik jurnalistik, maka tidak dapat dipidanakan baik melalui KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia juga mencontohkan, apabila suatu pemberitaan dianggap mencemarkan nama baik atau tidak akurat, maka mekanisme penyelesaiannya harus merujuk pada UU Pers, bukan langsung menggunakan pasal-pasal pidana.

“Di dalam UU Pers sudah ada mekanisme penyelesaian, seperti hak jawab, hak koreksi, dan hak tolak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11. Bahkan, jika perusahaan pers tidak melayani hak jawab atau koreksi, dapat dikenakan denda maksimal Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers,” ungkapnya.

Aceng menegaskan, seluruh sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers terlebih dahulu.

“Itulah makna lex specialis. Penyelesaian perkara jurnalistik tidak boleh langsung menggunakan KUHP atau UU ITE yang bersifat umum,” pungkasnya.

Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi

Penulis: Jun

  • person
  • visibility 70
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKB Bantah Isu Bakal Dapat Kursi Menteri dari Kabinet Prabowo-Gibran

    PKB Bantah Isu Bakal Dapat Kursi Menteri dari Kabinet Prabowo-Gibran

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 12
    • 0Komentar

    JAKARTA, musirawas.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membantah isu bakal mendapat jatah kursi menteri bila paslon Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024. “Siapa yang bikin isu itu. Tanya yang bikin isu, Nggak ada itu,” kata Abdul Halim, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), usai rapat dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa. Sebelumnya, […]

  • KUHP Baru dan Kemunduran Demokrasi

    KUHP Baru dan Kemunduran Demokrasi

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Oleh: Aceng Syamsul Hadie  Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak awal Januari ini patut mendapat perhatian serius dari seluruh elemen bangsa. Sebagai negara yang mengaku demokratis dan menjunjung tinggi kebebasan sipil, Indonesia justru menunjukkan gejala kemunduran melalui pengesahan dan penerapan sejumlah pasal yang berpotensi merugikan rakyat, […]

  • SMAN 70 Terkenal Apa? Inilah 3 Fakta Menarik Sekolah yang Jadi Tempat ‘Uji Coba’ Program Makan Gratis Prabowo-Gibran

    SMAN 70 Terkenal Apa? Inilah 3 Fakta Menarik Sekolah yang Jadi Tempat ‘Uji Coba’ Program Makan Gratis Prabowo-Gibran

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Musirawas.com – Wakil Presiden RI Terpilih, Gibran Rakabuming Raka hadir dalam uji coba makan siang bergizi gratis di SMAN 70 Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 Oktober 2024. Tampak dalam kegiatan uji coba makan gratis itu, Gibran ditemani Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Wakil presiden RI terpilih itu pun tampak menyoroti menu makan gratis […]

  • Hari Ke-5 Pencarian Cevin, Pelajar SMK Pertanian yang Jatuh dari Jembatan Air Beliti Belum Ditemukan

    Hari Ke-5 Pencarian Cevin, Pelajar SMK Pertanian yang Jatuh dari Jembatan Air Beliti Belum Ditemukan

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Musi Rawas, tvkito.com — Memasuki hari kelima pencarian, Kamis (09/10/2025), tim gabungan Basarnas, TNI, Polri, BPBD Musi Rawas, Tim SAR MTA, dan relawan masih terus berupaya menemukan Cevin bin Yanto (16), pelajar kelas X SMK Pertanian yang dilaporkan jatuh dari Jembatan Air Beliti, Kelurahan Muara Beliti, pada Sabtu (04/10/2025) lalu. Upaya pencarian terus dilakukan dengan […]

  • KPU Sahkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029

    KPU Sahkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 10
    • 0Komentar

    JAKARTA, musirawas.com – Komisi Pemilihan Umum KPU telah menetapkan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Penetapan dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan […]

  • 521 Infrastruktur Transportasi Dibangun Selama 10 Tahun Era Jokowi: Begini Soal Kepuasan dan Persoalan Masyarakat

    521 Infrastruktur Transportasi Dibangun Selama 10 Tahun Era Jokowi: Begini Soal Kepuasan dan Persoalan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Survei Indikator menyatakan 72,3 persen persen masyarakat merasa puas dengan kinerja sektor transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, mengapresiasi hasil survei itu dengan menjadikannya sebagai bahan pembenahan pihaknya di masa mendatang. “Ini satu hal yang sangat bermanfaat bagi Kemenhub sebagai penanggung jawab sektor […]

expand_less