Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Aceng Syamsul Hadie Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional

Aceng Syamsul Hadie Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA ,tvkito.com, — Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM, mendesak pemerintah pusat segera menetapkan bencana besar yang melanda wilayah Sumatera sebagai Bencana Nasional. Ia menilai skala kerusakan dan jumlah korban telah melampaui kapasitas pemerintah daerah.

Menurut Aceng, bencana yang terjadi tidak lagi dapat disebut sebagai tragedi biasa, melainkan alarm keras kegagalan negara dalam melindungi warganya. Ribuan korban jiwa, rumah-rumah hancur, jutaan warga mengungsi, serta puluhan kabupaten berubah menjadi kawasan lumpur menunjukkan kondisi darurat yang sesungguhnya.

Apalagi yang ditunggu? Mengapa pemerintah tidak jujur kepada rakyat tentang kondisi sebenarnya? Segera tetapkan sebagai Bencana Nasional,” tegas Aceng.

Aceng yang juga Pemimpin Redaksi Media Jejak Investigasi menilai keterlambatan penetapan status ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan kegagalan struktural yang nyata dan tidak bisa ditutup-tutupi.

Ia mempertanyakan apakah pemerintah takut menetapkan status Bencana Nasional karena akan membuka berbagai persoalan lama, termasuk dugaan kejahatan ekologis yang terstruktur, sistematis, dan masif. Mulai dari deforestasi, izin tambang, hingga ekspansi perkebunan sawit tanpa pengawasan yang berdampak langsung pada keselamatan rakyat.

Penetapan status Bencana Nasional, lanjut Aceng, merupakan kewajiban negara. Dengan status tersebut, pemerintah pusat dapat turun tangan penuh, menghilangkan hambatan birokrasi daerah, mengerahkan TNI–Polri secara maksimal, serta membuka akses bantuan internasional dengan koordinasi satu komando.

“Penetapan ini akan mempercepat penyelamatan korban dan pemulihan wilayah terdampak. Rakyat diselamatkan, pemulihan berjalan cepat, dan negara hadir sepenuhnya,” ujarnya.

Namun demikian, Aceng menilai pemerintah masih ragu karena dampak politik dan hukum yang mungkin muncul. Penetapan status nasional akan memicu audit besar-besaran dan membuka jejak kelalaian dari pusat hingga daerah.

Tidak ada wilayah abu-abu ketika rakyat mati. Jika pemerintah masih ragu, itu bukan soal teknis, melainkan soal keberanian moral,” pungkas Aceng.

Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi

[JUN].

  • person
  • visibility 18
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • APILL di Simpang Tiga Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau  Timur  1  Mengalami Kerusakan dan Mengganggu Arus Lalu Lintas

    APILL di Simpang Tiga Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Mengalami Kerusakan dan Mengganggu Arus Lalu Lintas

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 15
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com,Selasa 08/07/2025,- Sepertinya Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau terkesan tutup mata mengenai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Simpang Tiga Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuk Linggau   Timur  1  Mengalami Kerusakan dan Mengganggu Arus Lalu Lintas.   Lampu lalu lintas, atau yang sering disebut APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas).   sudah tidak menyala hampir […]

  • PT.MUSI BIBIT LESTARI  AKAN  DIGUGAT WARGA  SECARA PERDATA KE PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU

    PT.MUSI BIBIT LESTARI  AKAN  DIGUGAT WARGA  SECARA PERDATA KE PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Musi Rawas, Sumsel,tvkito.com, Minggu 10/11/2024,- PT.Musi Bibit Lestari ( MBL) Yang beralamat di  Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten  Musi Rawas, yang menguasai Lahan Milik Burhanudin Bin Bahil  +- 9 Ha Kemudian dari 9 ha tersebut yang menanami pohon sawit  adalah pemilik lahan Burhanudin Pada tanggal Senin (04 /11/2024)  istri Burhanudin yang bernama Sumiati […]

  • UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.

    UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 15
    • 0Komentar

    MAJALENGKA,tvkito.com,- UU Pers No. 40 Tahun 1999 disebut Lex Specialis karena UU ini secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik, bukan sekadar komunikasi atau penyiaran secara umum. Ia memberikan perlindungan khusus terhadap kerja jurnalistik, wartawan, dan kebebasan berpendapat. Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang berarti: “Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan […]

  • Dana Hibah Pilkada 8,5 Miliar Tersisa 600 Juta ,  Bawaslu Lubuklinggau Menuai Sorotan

    Dana Hibah Pilkada 8,5 Miliar Tersisa 600 Juta ,  Bawaslu Lubuklinggau Menuai Sorotan

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Lubuklinggau, tvkito.com , Rabu 09/04/2025, – Menjadi perhatian publik pasca pesta demokrsi mengenai dana hibah Rp 8,5 Miliar yang digelontorkan Pemerintah Kota lubuklinggau  ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lubuklinggau yang menyisakan atau Silpa hanya Rp 600 Juta. Hal ini mendapat sorotan dan tanggapan serius dari Aktivis Bumi Silampari , Ferry Isrop mengajak rekan penggiat anti […]

  • Kapolres Bogor Pastikan Tak Penjarakan Warga yang Lawan Begal

    Kapolres Bogor Pastikan Tak Penjarakan Warga yang Lawan Begal

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Bogor,tvkito.com,Jumat 04/07/2025,  – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan tidak akan memenjarakan warga yang melawan pelaku begal.   Dia menyatakan warga boleh membela diri dari aksi pembegalan. Hal itu disampaikan Rio setelah melaksanakan bedah rumah di Rancabungur, Kamis (03/07/2025). Dia mengatakan diskresi itu dikeluarkan sebagai respons atas banyaknya kasus begal.   “Jadi banyaknya kejadian […]

  • Ketum MUI Nilai Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka Tepat || Aceng Syamsul Hadie: Pernyataan MUI Menyesatkan, Telah Gagal Menjaga Independensi dan Marwahnya.

    Ketum MUI Nilai Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka Tepat || Aceng Syamsul Hadie: Pernyataan MUI Menyesatkan, Telah Gagal Menjaga Independensi dan Marwahnya.

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jakarta,tvkito.com,  –  Sikap resmi atas pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu sebagai langkah yang tepat. Pernyataan ini menimbulkan kegaduhan publik dan dinilai tidak berada dalam koridor tugas dan kewenangan MUI. Aceng Syamsul Hadie pun menyampaikan kecaman dan protes keras terhadap sikap MUI yang secara […]

expand_less