Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kemahalan Belanja Cetak, Disdukcapil Mura Harus Setor ke Kas Daerah Rp63 Juta

Kemahalan Belanja Cetak, Disdukcapil Mura Harus Setor ke Kas Daerah Rp63 Juta

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Cetakan sebesar Rp141.124.450,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp140.321.900,00 atau sebesar 99,43% dari anggaran.

Pelaksanaan pengadaan Formulir Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilakukan oleh CV SB berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 12/SPK/Dukcapil/2022 tanggal 23 November 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp101.524.000,00,00.

Pekerjaan pengadaan tersebut telah dibayarkan berdasarkan SP2D Nomor 05223/LS/SP2D/2022 tanggal 21 Desember 2022 dengan nilai sebesar Rp101.524.000,00 dan telah diserahkan kepada PPTK sesuai Berita Acara Pembayaran Nomor 04/BA/DUKCAPIL/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan keterangan untuk Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Formulir Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut.

a. Pelaksanaan Pekerjaan Dilakukan oleh Pihak Lain

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Direktur CV SB tanggal 5 April 2022, pengadaan formulir tersebut tidak diproduksi oleh CV SB, melainkan dilakukan oleh Percetakan ACC.

CV SB hanya terlibat dalam penandatanganan kontrak SPK dan menerima pembayaran kontrak pengadaan untuk diteruskan kepada Percetakan ACC.

PPTK kemudian melakukan pemesanan cetakan kepada Percetakan ACC sesuai dengan daftar pesanan dalam SPK.

b. Penambahan Pekerjaan Tanpa Melalui Addendum atau Perikatan Lainnya

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pemilik Percetakan ACC pada tanggal 10 April 2023, Percetakan ACC mengerjakan pengadaan Blangko Formulir Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 680 buku, yang terdiri dari enam Formulir Kependudukan dan 11 Formulir Pencatatan Sipil.

Selain itu, PPTK juga menambah pemesanan satu formulir isian kematian. Pengadaan atas tambahan satu formulir tersebut tidak dilengkapi dengan addendum atau dokumen perjanjian dengan pihak ketiga yang memuat klausul tambahan terhadap kontrak pekerjaan.

PPTK menjelaskan jika penambahan pengadaan formulir tersebut didasarkan atas kebutuhan Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil.

c. Pemahalan Harga Barang Cetakan

Hasil konfirmasi kepada Pemilik Percetakan ACC menyatakan bahwa pembayaran riil atas pengadaan 680 blangko formulir termasuk tambahan satu formulir isian kematian tersebut sebesar Rp28.000.000,00, sehingga terdapat kelebihan pembayaran dengan perhitungan sebagai berikut.

Nilai Kontrak Rp101.524.000,00 dikurang PPn (10.060.936,94) dan Biaya Riil Percetakan (28.000.000,00). Total Pemahalan Harga Rp63.463.063,10

Berdasarkan hasil konfirmasi dan klarifikasi, PPTK menyatakan bertanggung jawab dan bersedia untuk mengembalikan kelebihan pembayaran atas pemahalan harga Belanja Cetakan sebesar Rp63.463.063,10 tersebut ke Kas daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut, antara lain menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan

c. Surat Perintah Kerja Nomor 12/SPK/Dukcapil/2022 tanggal 23 November 2022 pada:
1) Poin 7 tentang Pengalihan dan/atau Subkontrak yang menyatakan bahwa pihak kedua dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal penggantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan atau akibat lainnya; dan

2) Poin 24 a huruf 3 tentang Pembayaran Prestasi Hasil Pekerjaan yang Disepakati
Dilakukan oleh Pihak Pertama yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Cetakan sebesar Rp63.463.063,10.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku Penggunan Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Cetakan;

b. Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam memverifikasi dan memvalidasi bukti pertanggungjawaban Belanja Cetakan sesuai dengan ketentuan; dan

c. PPTK tidak mematuhi ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas belanja cetakan telah di setorkan ke Kas Daerah pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp63.463.063,10.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan Belanja Cetakan.

  • person
  • visibility 19
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 1.307
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Kegiatan Pokir DPRD Lubuklinggau 2025 Ferry Isrop Mengajak Masyarakat Berpartisipasi Mengawasi

    Kegiatan Pokir DPRD Lubuklinggau 2025 Ferry Isrop Mengajak Masyarakat Berpartisipasi Mengawasi

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Lubuklinggau,tvkito.com, Kamis 24/07/2025,- Kegiatan pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh DPRD Kota Lubuklinggau untuk merumuskan dan menyampaikan pokok-pokok pikiran atau gagasan terkait pembangunan daerah,  mendapat sorotan dan keritikan tajam dari penggiat control sosial.   Ferry Isrop kamis 24 Juli 2025 saat diminta tanggapan dan pandangannya mengenai pokok-pokok pikiran Anggota […]

  • DPRD Lubuklinggau Rapat Bahas Agenda Penetapan Jadwal Kegiatan

    DPRD Lubuklinggau Rapat Bahas Agenda Penetapan Jadwal Kegiatan

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 13
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar Rapat dengan membahas agenda penetapan jadwal kegiatan DPRD kota Lubuklinggau tahun 2024. Senin (4/3/2024) di ruang paripurna. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Lubuklinggau terdiri dari sejumlah Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Perwakilan Unsur Forkopimda Kota Lubuklinggau dan Sejumlah Tamu Undangan Lainya. Rapat dipimpin dan […]

  • Kecelakaan di Teluk Tenggirik Banyuasin, Nahkoda Speedboat Positif Konsumsi Narkoba  

    Kecelakaan di Teluk Tenggirik Banyuasin, Nahkoda Speedboat Positif Konsumsi Narkoba  

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 18
    • 0Komentar

    PALEMBANG, SUMSEL,tvkito.com,Sabtu 16/11/2024,- Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto SIK menjelaskan bahwa terjadinya laka air di Teluk Tenggirik Kabupaten Banyuasin pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 09.00 WIB, melibatkan Speedboat 400 PK Semoga Jaya dengan Kapal Jukung MS Tiga Berlian yang menggandeng MS, Doa Bersama. Atas kejadian itu mengakibatkan 1 orang korban jiwa bernama Wu […]

  • Pererat Silaturahmi, Pemkab Musi Rawas Kembali Melaksanakan Senam Bersama

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 14
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kembali melaksanakan senam bersama di Lapangan Taman Beregam Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Jumat (28/04/2023). Dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti, Kepala OPD dan jajaran OPD Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Secara umum senam merupakan cabang olahraga yang bertujuan untuk melatih tubuh dengan melakukan gerakan-gerakan tertentu secara teratur, […]

  • DPC PDIP Prabumulih Rayakan HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri dengan Tumpengan dan Tebar Benih Ikan

    DPC PDIP Prabumulih Rayakan HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri dengan Tumpengan dan Tebar Benih Ikan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 27
    • 0Komentar

    PRABUMULIH — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Presiden ke-5 RI Prof. Dr. (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri dengan menggelar syukuran potong tumpeng serta kegiatan tebar benih ikan, Sabtu (24/1/2026). Kegiatan peringatan berlangsung di Sekretariat DPC PDIP Kota Prabumulih dan dilanjutkan di kolam retensi Kelurahan Karang Raja. […]

expand_less