Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kementerian Pertanian RI VS Tempo || Aceng Syamsul Hadie: PPR Dewan Pers No.3/PPR-DP/VI/2025 Diduga Dijadikan Pemicu Ligitasi Gugatan Perdata 200 Milyar.

Kementerian Pertanian RI VS Tempo || Aceng Syamsul Hadie: PPR Dewan Pers No.3/PPR-DP/VI/2025 Diduga Dijadikan Pemicu Ligitasi Gugatan Perdata 200 Milyar.

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAJALENGKA,tvkito.com,Jumat 07/11/2025,- Dewan Pers menerima pengaduan dari Kementan terkait poster/motion graphic “Poles-Poles Beras Busuk” yang diterbitkan oleh Tempo.

Setelah melakukan pemeriksaan, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) No. 3/PPR‐DP/VI/2025, yang menyatakan bahwa pemberitaan/poster Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3 (ketidakakuratan serta pencampuran fakta dan opini).

Sementara Aceng Syamsul Hadie menduga terjadinya gugatan perdata oleh Mentan itu disebabkan telah keluarnya surat resmi PPR dari Dewan Pers yang memuat keputusan bahwa Tempo bersalah telah melanggar Kode Etik Jurnalitik.

“Rekomendasi PPR dari Dewan Pers No.3/PPR-DP/2025 adalah pemicu ligitasi gugatan perdata Kementan kepada Tempo sebesar 200 Milyar”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM selaku Ketua Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Dalam PPR tersebut Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo melakukan beberapa tindakan: mengganti judul poster, memuat permintaan maaf, memoderasi atau bahkan mengunci komentar di media sosial, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi ke Dewan Pers dalam waktu yang ditetapkan.

Setelah itu, terjadi saling klaim dan saling tuduh antar Kementan dan Tempo, Kementan menuduh Tempo belum memenuhi PPR dari Dewan Pers sementara Tempo mengklaim sudah memenuhi dan melaksanakan apa yang direkomendasikan dalam PPR Dewan Pers, maka berujung dengan tuntutan gugatan 200 Milyar dari Kementan kepada Tempo.

Aceng Syamsul Hadie menyoroti bahwa banyak pihak menilai, setelah PPR keluar, langkah selanjutnya (gugatan perdata sebesar Rp 200 miliar oleh Kementan terhadap Tempo) menunjukkan bahwa rekomendasi Dewan Pers dianggap belum menyelesaikan masalah secara memadai bahkan dianggap rekomendasi PPR Dewan Pers menjadi pemicu ligitasi gugatan perdata terhadap Tempo sehingga memunculkan pertanyaan terkait efektivitas dan posisi PPR dalam penyelesaian sengketa pers.

Karena Dewan Pers hanya memiliki kewenangan etika/rekomenasi, bukan kewenangan memaksa sanksi hukum atau menggantikan pengadilan, maka muncul kritik bahwa PPR No.3/… telah dilihat oleh banyak pihak sebagai “awal” dari jalur litigasi, bukan penyelesaian etik semata.

Menurut Aceng bahwa langkah Dewan Pers yang mengeluarkan PPR dalam bentuk penilaian etik final tanpa melalui mekanisme mediasi dan musyawarah berpotensi menimbulkan preseden pembatasan kebebasan pers serta bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dewan Pers seharusnya menjadi penengah etik, bukan lembaga pemutus perkara. Tugas utamanya menjaga marwah profesi pers, bukan menimbulkan efek gentar di ruang redaksi”, tegas Aceng Syamsul Hadie.

Aceng menilai bahwa PPR yang dijadikan dasar gugatan hukum terhadap media justru melemahkan fungsi Dewan Pers sebagai lembaga etik independen. Oleh sebab itu, Aceng Syamsul Hadie meminta klarifikasi hukum dan prosedural atas penerbitan PPR tersebut, sekaligus mendesak DPR RI melakukan pengawasan kelembagaan agar Dewan Pers tetap pada koridor konstitusionalnya.

Aceng juga mengajak seluruh organisasi media, wartawan, dan lembaga pers nasional maupun internasional untuk bersatu menjaga kemerdekaan pers, memperkuat solidaritas profesi, dan menegakkan kode etik jurnalistik secara berimbang.

“Kami menyerukan kepada seluruh insan pers di Indonesia dan dunia agar tidak membiarkan ruang redaksi menjadi korban intervensi non-etis. Kemerdekaan pers adalah tiang demokrasi yang harus kita jaga bersama,”

tutup Aceng Syamsul Hadie.[JUN].

Sumber: ASH

  • person
  • visibility 17
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Minta Jakarta Jadi Ibukota Legislasi

    DPR Minta Jakarta Jadi Ibukota Legislasi

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA, musirawas.com – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi meminta kesepakatan pemerintah supaya Jakarta jadi ibu kota khusus bidang legislasi. Namum ditolak pemerintah. Hal itu disampaikan Baidowi saat rapat kerja antara DPR dan Pemerintah tentang daftar invetarisasi masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). “Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk […]

  • Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 1.188
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • AKHIRNYA PRIA BERINISIAL PS  PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DI AMANKAN

    AKHIRNYA PRIA BERINISIAL PS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DI AMANKAN

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 12
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU, tvkito.com,  – Pelarian seorang pria berinisial PS (23) yang membawa kabur sepeda motor dengan modus berpura-pura meminjam untuk keperluan sepele akhirnya terhenti.   Setelah hampir dua minggu, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I berhasil meringkus pelaku pada hari Jumat (25/07/2025) sore.   Tersangka PS, yang merupakan warga Desa Tebing Kandang, Kabupaten […]

  • Bocah Perempuan 10 Tahun di Bulukumba Selamatkan Bayi dari Kobaran Api

    Bocah Perempuan 10 Tahun di Bulukumba Selamatkan Bayi dari Kobaran Api

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BULUKUMBA, tvkito.com , – Aksi heroik dan mengharukan dilakukan seorang bocah perempuan bernama Alita (10) yang nekat menerobos kobaran api demi menyelamatkan seorang bayi berusia 10 bulan dalam peristiwa kebakaran rumah di Kampung Sapiri Pangka Palangisang, Desa Balleanging, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, ujung tenggara Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia , Kamis malam (20/11/2025). Peristiwa kebakaran […]

  • Batalyon B Pelopor Meriahkan Jalan Santai HUT ke-80 Korps Brimob Polri di Mako Satbrimob Polda Sumsel

    Batalyon B Pelopor Meriahkan Jalan Santai HUT ke-80 Korps Brimob Polri di Mako Satbrimob Polda Sumsel

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Palembang,Sumsel,tvkito.com,  — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Korps Brimob Polri ke-80, Satbrimob Polda Sumatera Selatan  Batalyon B Pelopor turut ambil bagian dalam kegiatan jalan santai yang digelar di Mako Satbrimob Polda Sumsel, Sabtu (12/11/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB ini diikuti oleh seluruh personel Brimob beserta Bhayangkari, dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan. […]

  • Detik-detik Mobil Patwal Kehilangan Kendali di Tikungan Lubuk Selasih dan Tabrak Truk Parkir

    Detik-detik Mobil Patwal Kehilangan Kendali di Tikungan Lubuk Selasih dan Tabrak Truk Parkir

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 12
    • 0Komentar

    SOLOK, tvkito.com — Detik-detik menegangkan terjadi di Jalan Solok–Padang, tepatnya di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Rabu (13/12/2025) sekitar pukul 12.15 WIB, ketika sebuah mobil Patroli dan Pengawalan (Patwal) PJR Polda Sumbar mengalami kecelakaan beruntun hingga menghantam truk parkir. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Solok, Iptu Rido, menjelaskan bahwa […]

expand_less