Konflik Lahan di Beliti Jaya Kembali Mencuat, Warga Tagih Realisasi Kesepakatan 300 Hektare dengan PT DSL

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MUSI RAWAS — Konflik lahan antara warga Desa Beliti Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, dengan perusahaan perkebunan sawit kembali mencuat.
Forum Masyarakat Penyelamat Lahan mendatangi pihak perusahaan pada Sabtu, 14 Februari 2026, untuk menuntut realisasi kesepakatan alokasi lahan yang dibuat sejak 10 Oktober 1995 dan hingga kini belum dipenuhi.

Warga menagih janji perusahaan, PT Djuanda Sawit Lestari, terkait penyediaan lahan seluas 300 hektare bagi 150 Kepala Keluarga (KK) pecahan di luar program transmigrasi.
Dalam berita acara kesepakatan yang dibuat saat itu, setiap KK dijanjikan dua hektare lahan yang berada di satu hamparan blok di sebelah barat Desa Beliti Jaya.

Aksi penyampaian tuntutan dilakukan oleh perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Lahan, dipimpin Ketua Forum, Purwanto.
Pemerintah desa juga turut terlibat dalam proses tersebut, termasuk Kepala Desa Beliti Jaya, H. Sumito, yang juga menjabat sebagai kepala desa saat kesepakatan awal dibuat.
Perusahaan yang menjadi pihak dalam tuntutan ini merupakan anak usaha dari Sinar Mas Agribusiness and Food melalui PT SMART Tbk, yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kesepakatan alokasi lahan tersebut dibuat melalui musyawarah yang melibatkan unsur warga, pemerintah desa, pihak kecamatan, aparat keamanan, dan perusahaan. Namun hingga Februari 2026, warga menyatakan realisasi lahan yang dijanjikan belum juga terlaksana.

Lahan yang menjadi objek kesepakatan berlokasi di sebelah barat Desa Beliti Jaya, Kecamatan Muara Kelingi.
Warga menyebut area tersebut saat ini masih ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan.
Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Lahan, Purwanto, menyatakan kekecewaan warga setelah menunggu lebih dari tiga dekade tanpa kepastian realisasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian lahan garapan masyarakat yang berbatasan dengan kebun perusahaan disebut masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Kami sudah cukup bersabar. Selama 31 tahun menunggu, tetapi tidak ada realisasi.
Lahan yang dijanjikan masih dikuasai dan ditanami sawit oleh perusahaan,” ujarnya.
Kepala Desa Beliti Jaya, H. Sumito, membenarkan adanya kesepakatan alokasi lahan seluas 300 hektare untuk KK pecahan di luar transmigrasi tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini janji itu belum terealisasi sebagaimana tertuang dalam berita acara tahun 1995.
Pemerintah desa bersama warga telah membentuk Forum Masyarakat sebagai wadah perjuangan kolektif untuk menuntut pemenuhan kesepakatan.
Warga mendesak perusahaan segera merealisasikan alokasi lahan sesuai dokumen kesepakatan yang telah dibuat.
Warga berharap perusahaan dan seluruh pihak terkait dapat segera duduk bersama untuk mencari solusi konkret dan transparan, guna mencegah konflik sosial berkepanjangan di wilayah tersebut.(Jun).
- person
- visibility 127
- forum 0



