Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Paralegal Itu Apa?.. Ini Penjelasan Feri Isrop

Paralegal Itu Apa?.. Ini Penjelasan Feri Isrop

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LUBUK LINGGAU,tvkito.com,Sabtu 20/09/2025,-  Paralegal tenaga bantuan hukum non-advokat yang membantu masyarakat kurang mampu dalam mencari keadilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, di bawah pengawasan pemberi bantuan hukum.

 

Feri Isrop, S.H.saat ditemui awak media sabtu 20 September 2025 memberikan sudut pandang mengenai pungsi dan peran sebagai Paralegal di tengah-tengah masyarakat dan adapun payung hukum dalam segi aturan.

 

Peraturan Menteri Hukum dan HAM:

Permenkumham No. 1 Tahun 2018: Merupakan peraturan pertama yang ditetapkan untuk mengatur paralegal dalam memberikan bantuan hukum.

 

Permenkumham No. 3 Tahun 2021: Menggantikan peraturan sebelumnya dengan tujuan untuk memperkuat peran paralegal, meningkatkan kualitas dan kuantitas mereka, serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat.

 

Peran dan Fungsi Paralegal

Memberikan Bantuan Hukum: Menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi kelompok miskin dan kurang mampu.

 

Melakukan Advokasi: Melakukan advokasi kebijakan perangkat daerah dan mendampingi program atau kegiatan yang dikelola pemerintah, serta membentuk dan membina keluarga sadar hukum.

 

Memberikan Konsultasi dan Informasi: Memberikan informasi hukum kepada klien, mengumpulkan informasi penting terkait kasus, serta memberikan pembaruan perkembangan kasus kepada klien.

 

Menjadi Jembatan Komunikasi: Bertindak sebagai penghubung antara klien dan pengacara, serta membantu dalam proses penyusunan dokumen hukum.

 

Perbedaan dengan Advokat

Tugas: Paralegal tidak dapat mendampingi secara mandiri dalam persidangan pengadilan, karena tugas litigasi secara langsung di pengadilan merupakan kewenangan advokat.

 

Kewenangan: Advokat memiliki izin praktik dan dapat mendirikan kantor advokat sendiri, sedangkan paralegal bekerja di bawah bimbingan dan pengawasan organisasi bantuan hukum atau pemberi bantuan hukum.

 

Tujuan: Paralegal secara khusus dibentuk untuk melayani masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, sehingga peran mereka sangat krusial dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.(Jun).

  • person
  • visibility 9
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • PM Malaysia Ucapkan Selamat Kepada Prabowo Menang Pilpres 2024, Ini Harapannya

    PM Malaysia Ucapkan Selamat Kepada Prabowo Menang Pilpres 2024, Ini Harapannya

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Musirawas.com – Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim menyampaikan ucapan selamat kepada Prabowo Subianto yang menang dan terpilih pada Pilpres 2024, usai ditetapkan KPU kemarin malam. Bahkan Anwar Ibrahim mengklaim sebagai pemimpin negara yang pertama kali ucapkan selamat kepada Prabowo Subianto, dan keyakinannya akan kemampuan beliau memimpin Indonesia. Dia menganggap ucapan selamat itu penting sebagai […]

  • Imam Masjid Istiqlal Sampaikan Kebijakan Makan Bergizi Gratis Ada Ajaran dari Rasulullah, Berikut Uraiannya

    Imam Masjid Istiqlal Sampaikan Kebijakan Makan Bergizi Gratis Ada Ajaran dari Rasulullah, Berikut Uraiannya

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA, musirawas.com — Imam Besar Masjid Istiqlal sekaligus Rektor Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Quran Jakarta Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar menyatakan dukungan terhadap gagasan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto, yaitu kebijakan makan bergizi gratis bagi siswa-siswi di sekolah. “Gagasan untuk memberi makan kepada anak-anak usia pendidikan dini ini ya ini sangat-sangat penting untuk kita dukung. […]

  • Exit Meeting BPK, Harapan Bupati Dapat Raih Kembali Opini WTP

    • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 12
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud memberikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah bekerja sama dan telah melaksanakan pemeriksaan keuangan di Kabupaten Musi Rawas. “Periode tahun ini kita berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas dapat kembali menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Bupati Ratna Machmud saat Exit Meeting […]

  • Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Kembali Terlibat dalam Ujian Menembak Personel Polres Muratara

    Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Kembali Terlibat dalam Ujian Menembak Personel Polres Muratara

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MURATARA — Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor kembali berperan dalam peningkatan kemampuan personel Polri melalui keterlibatan pada kegiatan ujian menembak bagi personel Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (05/02/2026). Kegiatan yang digelar di lapangan tembak Polres Muratara ini menghadirkan personel Batalyon B Pelopor yang bertugas sebagai instruktur sekaligus Bintara Administrasi (BA) ujian […]

  • Petani Ulak Lebar Lubuklinggau “Menjerit” Buruknya Akses Jembatan Gantung

    Petani Ulak Lebar Lubuklinggau “Menjerit” Buruknya Akses Jembatan Gantung

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Lubuk Linggau, tvkito.com , Senin 14/04/2025,- Buruknya akses jembatan gantung tepat nya di titik lokasi Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan mendapat sorotan dan keritikan pedas dari penggiat lingkungan.  Saat mintai tanggapan nya Ferry Isrop diketahui merupakan penggiat lingkungan senin 14 April 2025 menyikapi buruknya akses jembatan gantung yang […]

  • UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.

    UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 16
    • 0Komentar

    MAJALENGKA,tvkito.com,- UU Pers No. 40 Tahun 1999 disebut Lex Specialis karena UU ini secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik, bukan sekadar komunikasi atau penyiaran secara umum. Ia memberikan perlindungan khusus terhadap kerja jurnalistik, wartawan, dan kebebasan berpendapat. Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang berarti: “Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan […]

expand_less