Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Status Tersangka atas Dugaan Ijazah Palsu: Ketika Penegakan Hukum Melompat Tanpa Bukti Pokok

Status Tersangka atas Dugaan Ijazah Palsu: Ketika Penegakan Hukum Melompat Tanpa Bukti Pokok

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,M.M. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

MAJALENGKA,tvkito.com,Minggu 09/11/2025,- Perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret sejumlah tokoh publik, termasuk Roy Suryo, kini menimbulkan pertanyaan serius tentang arah dan logika penegakan hukum di negeri ini.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah seseorang bisa disebut memfitnah bila kebenaran dari hal yang ia pertanyakan sendiri belum pernah dibuktikan secara terbuka oleh pihak berwenang?

Logika hukum yang sehat tentu mengatakan tidak. Namun yang terjadi justru sebaliknya: aparat penegak hukum tampak melangkah lebih cepat daripada bukti yang seharusnya menjadi dasar langkah itu sendiri.

A. Bukti Pokok yang Belum Dihadirkan

Dalam kasus ini, inti persoalan adalah tuduhan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo diduga palsu. Maka unsur utama yang harus diuji terlebih dahulu ialah: apakah ijazah itu benar-benar asli?

Di sinilah akar persoalan muncul. Hingga kini, publik belum pernah diperlihatkan dokumen asli yang diverifikasi secara resmi dan terbuka — baik oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya, maupun lembaga pendidikan terkait.

Padahal menurut Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam konteks ini, bukti utama adalah ijazah itu sendiri. Jika bukti pokoknya belum terverifikasi secara ilmiah, bagaimana mungkin penyidik dapat menyimpulkan adanya “fitnah”?

Proses hukum semestinya berjalan dari bukti menuju kesimpulan, bukan dari kesimpulan menuju bukti.

 

B. Keadilan Tidak Boleh Kehilangan Arah

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum bisa tergelincir menjadi alat pembenaran, bukan pencarian kebenaran.

Ketika aparat penegak hukum (APH) menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum menuntaskan pembuktian faktual, maka proses hukum kehilangan pijakan moral dan logikanya.

Asas due process of law — proses hukum yang adil — seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap penyidikan. Tanpa itu, penegakan hukum berubah menjadi tindakan administratif yang dingin, bukan proses keadilan yang substantif.

Apalagi, penegakan hukum tidak boleh dijadikan sarana pembungkaman terhadap hak berekspresi dan kritik publik yang dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

C. Risiko Kriminalisasi terhadap Kontrol Publik

Menguji keaslian dokumen publik, apalagi milik pejabat negara, seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial dan kebebasan akademik — bukan tindakan kriminal.

Jika kritik, kajian, atau analisis ilmiah terhadap dokumen publik langsung dijerat pasal pencemaran nama baik, maka demokrasi kita sedang bergerak ke arah yang berbahaya.

Kebebasan berekspresi bukan sekadar hak individu, melainkan mekanisme sosial untuk menjaga agar kekuasaan tidak lepas kendali.

Ketika orang yang mempertanyakan kebenaran justru dipidanakan, maka publik kehilangan ruang untuk mengoreksi kekuasaan secara sehat.

 

D. Menegakkan Kebenaran, Bukan Sekadar Prosedur

Keadilan sejati tidak diukur dari berapa banyak pasal yang bisa digunakan, tetapi seberapa jujur hukum digunakan untuk mencari kebenaran.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi penegak hukum untuk kembali pada asas proporsionalitas: jangan buru-buru menetapkan tersangka sebelum bukti pokok dihadirkan secara sah dan terbuka.

Pemeriksaan laboratorium, klarifikasi resmi dari sekolah dan universitas terkait, serta transparansi dokumen adalah langkah fundamental yang tidak boleh diabaikan.

Tanpa itu, penegakan hukum hanya akan tampak formal — tapi kehilangan ruh keadilannya.

 

E. Penutup: Demokrasi Menuntut Keberanian Moral

Dalam masyarakat demokratis, keberanian moral justru lahir dari transparansi, bukan dari kekuasaan.

Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses hukum itu sendiri.

Karena pada akhirnya, hukum yang baik bukan yang paling keras menghukum, tetapi yang paling jujur menegakkan kebenaran.

Sumber: ASH  Editor: Tim Redaksi  Majalengka, Jawa Barat

  • person
  • visibility 16
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Melanda Rumah Warga di RT 08, Kelurahan Mesat Jaya

    Kebakaran Melanda Rumah Warga di RT 08, Kelurahan Mesat Jaya

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 11
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com,Sabtu 30/08/2025,  –  Sebuah kebakaran melanda rumah warga di kawasan padat penduduk, tepatnya di RT 08, Kelurahan Mesat Jaya, Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.   Kebakaran tersebut terjadi pada pukul 13:00 WIB hingga 14:00 WIB, menyebabkan kerugian material yang cukup besar dan menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat setempat.   Dalam wawancara […]

  • Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Kembali Terlibat dalam Ujian Menembak Personel Polres Muratara

    Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Kembali Terlibat dalam Ujian Menembak Personel Polres Muratara

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 18
    • 0Komentar

    MURATARA — Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor kembali berperan dalam peningkatan kemampuan personel Polri melalui keterlibatan pada kegiatan ujian menembak bagi personel Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (05/02/2026). Kegiatan yang digelar di lapangan tembak Polres Muratara ini menghadirkan personel Batalyon B Pelopor yang bertugas sebagai instruktur sekaligus Bintara Administrasi (BA) ujian […]

  • AKP Desi Azhari Resmi Jabat Kasat Lantas Kota Lubuklinggau

    AKP Desi Azhari Resmi Jabat Kasat Lantas Kota Lubuklinggau

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 13
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU,tvkito.com, – Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan melaksanakan upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah perwira utama yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, bertempat di halaman Mapolres Lubuk Linggau,Kamis 02/10/2025. * Kabag Ren Polres Lubuk Linggau, dari pejabat lama AKP Sugito, S.Sos. kepada pejabat baru AKP Dedi Purma Jaya. […]

  • Inilah Nama 75 Anggota DPRD Sumsel Terpilih dari 10 Dapil

    Inilah Nama 75 Anggota DPRD Sumsel Terpilih dari 10 Dapil

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Musirawas.com – Berikut hasil rekapitulasi perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Periode 2024 -2029 (kami kutip dari https://sumateraekspres.bacakoran.co/read/40698/75-anggota-dprd-sumsel-terpilih-periode-2024-2029-lengkap-dengan-perolehan-kursi-partai) Dapil Sumsel 1 DPRD Provinsi (Kecamatan Alang Lebar, Sukarami, Kemuning, Kalidoni, Sako, Sematang Borang, IT 1, IT 2, dan IT3): Dapil Sumsel 2 Provinsi (Kecamatan Plaju, SU 1, SU 2, Jakabaring, Kertapati, IB 1, IB 2, Bukit […]

  • Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, MH Mengikuti Secara Virtual Puncak Acara Bakti Kesehatan Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 & HKGB ke- 73 Tahun 2025 Yang Dipimpin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, MH Mengikuti Secara Virtual Puncak Acara Bakti Kesehatan Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 & HKGB ke- 73 Tahun 2025 Yang Dipimpin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Palembang ,tvkito.com,Selasa 17/06/2025, – Kapolda Sumsel. Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, MH mengikuti secara virtual puncak acara Bakti Kesehatan dalam rangka hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 & HKGB ke- 73 Tahun 2025 yang dipimpin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin (16/6/2025).   Sementara, bakti kesehatan bersama Rumkit Bhayangkara Moh Hasan Palembang dan […]

  • Hari otonomi Daerah, Harus Senantiasa Fokus pada Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 10
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023, dilaksanakan di Lapangan Kantor Bupati Musi Rawas, Sabtu (29/04/2023). Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti selaku Inspektur Upacara, dihadiri Sekda Kabupaten Musi Rawas, Asisten Bupati, Seluruh Kepala OPD Kabupaten Musi Rawas, Kepala Bagian Setda Kabupaten Musi Rawas, Kodim 0406, Polres […]

expand_less