Aceng Syamsul Hadie: Perpol 10/2025 Pembangkangan Terhadap MK dan Alarm Bahaya Negara Hukum

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, tvkito.com – Terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 menuai gelombang kritik tajam dari kalangan aktivis dan ahli hukum. Peraturan tersebut mengatur penugasan anggota Polri aktif tidak hanya di kementerian dan lembaga negara, tetapi juga memungkinkan ditempatkan pada organisasi internasional hingga kantor perwakilan asing.
Sedikitnya terdapat 17 kementerian atau lembaga yang dapat menjadi lokasi penugasan anggota Polri aktif, baik pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 adalah bentuk pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan merupakan alarm bahaya bagi negara hukum,” tegas Aceng.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Putusan MK bersifat final dan mengikat tanpa ruang tafsir maupun pengecualian.
“Ini bukan salah baca, bukan salah paham. Ini pembangkangan institusional terhadap konstitusi dan penabrakan langsung terhadap hierarki hukum,” lanjutnya.
Aceng menjelaskan bahwa dalam sistem hukum nasional, Peraturan Polri berada jauh di bawah putusan Mahkamah Konstitusi. Ketika peraturan internal berani menegasikan putusan MK, maka yang dipertontonkan kepada publik adalah kemunduran serius dalam disiplin konstitusional.
Ia juga menyoroti bahaya kembalinya dwifungsi aparat dalam bentuk baru, yang dinilai halus secara administratif namun berbahaya bagi demokrasi.
“Polisi aktif yang menduduki jabatan sipil, terlebih di kementerian strategis dan forum internasional, mengaburkan batas kekuasaan sipil dan aparat keamanan. Ini ancaman serius bagi demokrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Aceng menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak boleh bersikap pasif. Menurutnya, persoalan ini merupakan ujian awal sekaligus ujian serius bagi kepemimpinan Presiden dalam menegakkan negara hukum.
“Diamnya Presiden akan dibaca publik sebagai pembiaran terhadap pembangkangan konstitusi. Dan pembiaran adalah bentuk persetujuan politik yang paling berbahaya,” ujarnya.
Aceng menutup dengan mendesak Presiden untuk segera memerintahkan pencabutan atau revisi total Perpol 10/2025 serta menarik anggota Polri aktif dari jabatan sipil.
“Langkah ini bukan pelemahan Polri, melainkan penyelamatan institusi dari praktik yang justru merusak legitimasi dan profesionalismenya sendiri,” pungkasnya.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi
(Jun)
- person
- visibility 49
- forum 0


